MADIUN (Realita) - Rencana pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk dijadikan kantor Koperasi Merah Putih (KMP) akhirnya dibatalkan.
Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tersebut setelah mempertimbangkan aspirasi serta keberatan yang disampaikan warga setempat.
Baca juga: SDN Tambakmas 01 Raih Juara 1 Lomba Karawitan 2025: Suara Gamelan yang Jadi Kebanggaan Madiun
Pembatalan tersebut, sekaligus disertai dengan pemindahan lokasi kantor KMP ke wilayah lain, tepatnya di kawasan Semendung. Dengan demikian, fasum di lingkungan Perumahan Bumi Antariksa tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan bersama warga perumahan.
Keputusan ini diambil usai pertemuan tertutup yang digelar pada Kamis (18/12/2025), yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, Lurah Klegen Yuni Wijayanto, serta perwakilan warga Perumahan Bumi Antariksa.
Ketua Paguyuban Bumi Antariksa, Agung Budiarto, mengungkapkan bahwa Pemkot Madiun akhirnya mengabulkan usulan warga yang sejak awal menolak penggunaan fasum perumahan untuk kantor KMP Kelurahan Klegen.
“Pemkot Madiun telah membatalkan penggunaan fasum untuk kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Klegen dan memindahkan lokasinya ke wilayah Semendung,” ujar Agung, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, selain pembatalan rencana tersebut, Pemkot Madiun juga meminta warga Perumahan Bumi Antariksa untuk mengajukan permohonan resmi apabila akan memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasum, sesuai dengan peruntukannya dan melalui mekanisme yang berlaku kepada Wali Kota Madiun.
Agung menambahkan, Wali Kota Madiun telah memberikan penegasan bahwa fasos dan fasum hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan warga dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan bisnis atau usaha komersial.
Baca juga: Soroti Turunnya Indeks Persepsi Korupsi dan Pentingnya Budaya Antikorupsi
“Wali Kota sudah memberi rambu-rambu yang tegas. Fasos dan fasum diperuntukkan bagi kepentingan warga, bukan untuk kegiatan bisnis,” jelasnya.
Lebih jauh, Agung juga menegaskan bahwa warga Bumi Antariksa sejatinya tidak menolak keberadaan koperasi. Namun, warga menilai proses pengambilan keputusan harus mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Yang terpenting itu komunikasi. Kalau sejak awal komunikasinya baik, persoalan seperti ini bisa diselesaikan bersama tanpa konflik,” tandasnya.
Sebagai informasi, polemik pengelolaan fasum di Perumahan Bumi Antariksa mencuat setelah bangunan fasum yang sebelumnya digunakan sebagai Antariksa Mart dialihfungsikan untuk rencana pendirian kantor Koperasi Merah Putih tanpa melalui musyawarah dan persetujuan warga.
Baca juga: DLH Madiun Soroti Dugaan Limbah SPPG Cemari Sawah, Pengelola Diminta Patuhi Aturan Lingkungan
Kebijakan tersebut memicu gelombang protes dari warga. Situasi semakin memanas hingga berujung pada pengunduran diri secara kolektif sembilan Ketua RT dan dua Ketua RW sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan.
Menindaklanjuti konflik tersebut, pihak kelurahan bersama Pemkot Madiun menggelar rapat klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kelurahan, aparat keamanan, anggota DPRD, hingga perwakilan warga. Dari rangkaian proses itulah akhirnya diputuskan bahwa penggunaan fasum Perumahan Bumi Antariksa untuk kantor KMP dibatalkan.
Dengan keputusan ini, warga berharap ke depan setiap kebijakan yang menyangkut fasilitas bersama dapat dibahas secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.yat
Editor : Redaksi



