Siap-siap Pakai Wajah, Bukan Lagi NIK

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) mampu membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital, yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Baca Juga :
Awal Tahun Depan, Beli Kartu SIM Harus Scan Wajah
Rekam Wajah Bakal Dipakai untuk Registrasi Kartu SIM, Benarkah Lebih Aman?

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," katanya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Seperti diketahui, Kemkomdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

Edwin menambahkan, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

Kebijakan baru ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam regulasi lama, pengguna nomor ponsel baru diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK.

Baca Juga :
Registrasi SIM Card Pakai NIK dan KK Saja Tak Cukup, Wajib Face Recognition
Biometrik dan Tanda Tangan Punya Risiko
Indosat Pasang Pengaman Canggih, Data Kamu 95 Persen Aman

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Teks Khutbah Jumat Akhir Tahun 2025: Introspeksi Diri dan Membangun Semangat Baru
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Asal-Usul Sinterklas: Dari Tokoh Nyata hingga Ikon Natal Dunia
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Capai Target Medali Emas, Indonesia Nyaman Diposisi Kedua Klasemen Sementara Perolehan Medali Sea Games 2025
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Lagi-lagi, Houthi Tangkap 10 Staf PBB di Yaman
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.