Komisi Reformasi Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Penugasan Baru Polisi di Luar Struktur Usai Putusan MK

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal ini berdasarkan informasi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ungkapnya.

Perpol Baru Diterbitkan, Tapi Hanya Mengatur Penugasan yang Sudah Ada

Jimly menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk mengatur posisi anggota Polri yang sudah lebih dulu menduduki jabatan di luar struktur Polri.

"Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur," ia mengungkapkan.

Namun, Jimly juga mengkritik belum jelasnya jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri serta ketiadaan rujukan Undang-Undang terbaru dalam Perpol tersebut.

"Kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan Undang-Undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," jelasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi mengusulkan penggunaan mekanisme Omnibus Law guna menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah terkait penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara.

Kapolri Tandatangani Perpol 10/2025, Atur 17 Kementerian dan Lembaga

Sebelum putusan MK diberlakukan, Kapolri telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan anggota Polri menempati posisi di luar struktur kepolisian.

Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Sementara itu, lembaga negara yang juga dapat diisi oleh anggota Polri mencakup:
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Meski pengangkatan baru tidak akan dilakukan, Perpol tersebut tetap menjadi landasan hukum sementara hingga ada aturan baru yang lebih komprehensif sesuai dengan putusan MK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
329 Jenis Pangan Olahan Kedaluwarsa Ditemukan di Kupang Jelang Nataru
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terjerat Kasus Pencabulan, Marbut Masjid di Palembang Divonis Penjara 15 Tahun
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Apresiasi TNI-Polri hingga Basarnas di Lokasi Bencana Agam: Terima Kasih Sudah Bekerja Keras
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jembatan darurat alternatif lintas nasional di Bireuen, Aceh rampung
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kylian Mbappe Selangkah Lagi Samai Rekor Gol Cristiano Ronaldo di Real Madrid
• 1 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.