PP 49/2025 berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.
IDXChannel - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.
Namun, kata dia, efek positif terhadap permintaan domestik cenderung bersifat bertahap dan tidak langsung, sementara dampak kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri.
"Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersih terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas berpotensi moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, terutama pada subsektor yang berorientasi ekspor dan menghadapi persaingan global ketat," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/12/2025).
Secara keseluruhan, ujar Saleh, PP Pengupahan berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," katanya.
Sebelumnya, Saleh menilai PP Pengupahan berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Hal itu terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.
"Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan," ujarnya.
Dia menuturkan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.
Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya. Sebab, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru.
"Strategi penyesuaian yang ditempuh pelaku usaha umumnya berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja, yang dapat membatasi kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.
(Dhera Arizona)




