Kebijakan PP Pengupahan Bisa Tingkatkan Daya Beli Pekerja Industri

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

PP 49/2025 berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.

Kebijakan PP Pengupahan Bisa Tingkatkan Daya Beli Pekerja Industri. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.

Namun, kata dia, efek positif terhadap permintaan domestik cenderung bersifat bertahap dan tidak langsung, sementara dampak kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri.

Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pastikan Penetapan UMP 2026 Lebih Cepat dari Waktu yang Ditentukan

"Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersih terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas berpotensi moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, terutama pada subsektor yang berorientasi ekspor dan menghadapi persaingan global ketat," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/12/2025).

Secara keseluruhan, ujar Saleh, PP Pengupahan berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Baca Juga:
Serikat Buruh Kritik Penyusunan PP Pengupahan UMP 2026

"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," katanya.

Baca Juga:
Kadin: PP Pengupahan Berpotensi Menekan Pertumbuhan Industri Pengolahan Nonmigas

Sebelumnya, Saleh menilai PP Pengupahan berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Hal itu terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.

"Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan," ujarnya.

Dia menuturkan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.

Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya. Sebab, perusahaan akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru. 

"Strategi penyesuaian yang ditempuh pelaku usaha umumnya berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja, yang dapat membatasi kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
170 Personel Terdampak Bencana Sumatera, Begini Pesan Kapolri kepada Anggota
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Hollywood Menggila, Timur Justru Maju: Film Indonesia Tantang Avatar
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Bursa Asia Naik Ikuti Wall Street, Pasar Waspadai Kenaikan Suku Bunga BOJ
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Fakta Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Terdakwa Korupsi Hibah Pariwisata
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
• 5 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.