DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

DJP Kementerian Keuangan melaporkan, lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax.

DJP Catat 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada 2026.

Baca Juga:
Coretax dalam Masa Transisi, DPR Ingatkan DJP Soal Kesiapan Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66 persen," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:
Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Selain aktivasi akun, Bimo merinci sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta WP telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Untuk memastikan keandalan sistem, DJP telah melaksanakan dua kali tahap uji coba berskala besar.

Baca Juga:
Dear Masyarakat, Waspada Penipuan Online Manfaatkan Coretax

Uji coba pertama dilakukan pada November 2025 dengan melibatkan 25 ribu pegawai DJP. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 memperluas cakupan hingga 50 ribu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Bimo mengatakan, terdapat peningkatan stabilitas sistem yang signifikan pada pengujian kedua.

Baca Juga:
Update Sistem Coretax, Purbaya: Uji Coba Login 60 Ribu Orang Berjalan Baik

"Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pajak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik," kata Bimo.

Guna mengejar target pelaporan massal di tahun depan, DJP menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi pemerintah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk menjadi garda terdepan dalam migrasi sistem ini.

"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujarnya.

Dengan tenggat waktu aktivasi bagi ASN, TNI, dan Polri yang jatuh pada akhir tahun ini, pemerintah berharap basis pengguna Coretax akan meningkat tajam sebelum periode pelaporan SPT Orang Pribadi dimulai pada kuartal I-2026.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 PMI dan Inisiaisi Program Quick Win Presiden
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prof Jimly Asshiddiqie Usul Gunakan Mekanisme Omnibus Law untuk Revisi UU atau PP untuk Mengatur Penugasan Polri di Lembaga Sipil
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Polisi Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Cerita Konsumen Kaget Bayar Cicilan Pakai Skema Tadpole
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
RS Karunia Kasih Diduga Tolak Pasien Gawat Darurat, Komisi IV DPRD Minta Dinkes Kota Bekasi Turun
• 14 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.