KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 6 orang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap itu, dua orang di antaranya yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
"Di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12).
Budi menyebut, bahwa kedua jaksa tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara," ungkapnya.
Budi menyebut, kedua jaksa tersebut akan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.
"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," terang dia.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah," ucapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah jadi tersangka atau tidak.
Belum ada tanggapan atau komentar dari kedua jaksa tersebut terkait penangkapannya oleh KPK. Pada saat tiba di KPK, mereka tidak memberikan pernyataan.
KPK pun mengimbau para pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang dilakukan.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini. Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif," kata Budi.




