Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Usulan Danantara

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sebelumnya disampaikan Danantara.

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025) yang dikutip Antara.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada. “Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.

Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.

Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.

Sebagai informasi, usulan insentif pajak oleh Rosan Roeslani CEO Danantara Indonesia itu disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12/2025) lalu. Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.(ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KRI dr. Soeharso Evakuasi dan Operasi Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Batal Bercerai, Arman Wosi dan Della Puspita Kembali Tinggal Serumah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Lamhot Sinaga Tinjau Pengungsian Korban Longsor di Tapanuli Utara
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Langkah Desa Sanur Kauh Denpasar Kelola Sampah Mandiri: Bangun 200 Teba Modern
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Dijanjikan Bonus Rp1 Miliar, Zaki Zikrillah Tetap Cari Kerja Selepas SEA Games 2025
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.