Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Tangerang, menciduk total 9 orang. Salah seorang di antaranya adalah seorang jaksa.
Menindaklanjuti hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan proses hukum oknum tersebut saat ini sudah diserahkan kepada institusi asalnya.
Advertisement
"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Jumat (18/12/2025).
Menurut Asep, informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, bahwa yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidikan terhadap oknum tersebut.
"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," jelas Asep.



