Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Grogol Petamburan mengamankan dua anak diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla atau sintetis di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menyebutkan dua anak tersebut berinisial MNM (16) dan SA (17).
“Petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah paket narkotika jenis tembakau gorilla atau sintetis dengan berbagai ukuran,” kata Reza, Jumat (19/12/2025).
Reza mengatakan dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4 paket sedang tembakau gorilla dengan berat bruto 7,91 gram, 14 paket kecil dengan berat bruto 7,95 gram, 3 paket kecil dengan berat bruto 7,97 gram serta 3 paket sedang dengan berat bruto 16,40 gram.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 40,23 gram,” tutur Reza.
Dihubungi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tenggunan mengungkapkan keduanya diamankan pada Selasa (16/12/2025).
“Si anak ini diamankannya sekitar tiga hari lalu. (Diamankan) Tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya dan betul (memang ada barang bukti),” jelas Alexander.
Sementara itu, Alexander mengatakan kedua anak ini dibawa ke Panti Sosial Handayani.
Adapun hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pemasok narkotika ke dua anak tersebut.
“Iya (masih memburu) pengedar,” terang Alexander.
“Jadi waktu itu dia (anak) menggunakan Instagram ya. Dia membeli menggunakan Instagram. Dan setelah kami selidiki, Instagram-nya langsung off account. Jadi ketika dicari off account itu kan langsung tidak ada. Jadi agak sulit. Kita harus menunggu sampai dia dia aktif lagi akunnya tuh. Nah, sementara kita belum tahu kapan aktifnya,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, Polri menegaskan akan terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Polri juga berkomitmen untuk selalu hadir sebagai institusi yang humanis, responsif serta tanggap terhadap setiap peristiwa, laporan dan pengaduan masyarakat. (ars/nsi)


