Bisnis.com, BANDUNG— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan membongkar Teras Cihampelas mulai tahun depan.
Keputusan ini diambil setelah hasil uji beban menunjukkan bangunan warisan mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tersebut tidak memenuhi standar kekuatan dan kelaikan struktur.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pihaknya tengah membahas teknis pembongkaran serta sumber dana yang akan digunakan, yang rencananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ya akan dibongkar, untuk anggaran pembongkaran dari APBD. Biayanya belum tahu, tapi pasti lah ya tahun depan, 2026. Kan susah secara teknis, jadi yang dibongkar atasnya dulu atau re-design. Belum ngobrol saya," kata Farhan.
Baca Juga
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Teras Cihampelas Dibongkar
- Farhan Akan Kawal Langsung Renovasi Teras Cihampelas demi Jalankan Amanat
- Farhan Pastikan Urung Bongkar Teras Cihampelas, Ini Alasannya
Farhan menjelaskan, pembongkaran itu didasari oleh hasil uji beban yang mengindikasikan proyek senilai sekitar Rp74 miliar ini memiliki masalah konstruksi. Selain itu, manfaat fasilitas yang berdiri di atas Jalan Cihampelas ini dinilai minim.
"Penggunaannya juga jarang, kedua terlalu besar anggaran kita untuk kemudian memaksimalkan sesuatu yang ternyata hasil dari percobaan kita berbulan-bulan itu ada kecurigaan, kekhawatiran, konstruksinya tidak cukup kuat terhadap test load," katanya.
Dia menjabarkan standar fasilitas publik seharusnya memiliki kemampuan daya tampung hingga 110% dari kapasitas normal. Namun, Teras Cihampelas gagal memenuhi standar tersebut saat dilakukan tes.
"Makanya kemarin di test load, pada prinsipnya semua fasilitas publik itu kemampuan daya tampungnya harus 110% dari kapasitas. (Hasil Test load) sepertinya di bawah 100%, jadi gak boleh," paparnya.
Secara administrasi, Farhan juga mengungkapkan Teras Cihampelas ini memiliki masalah perizinan. Meskipun sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), bangunan ini ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Dua ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung, ketiga belum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi dari awal sudah banyak pelanggaran. Jadi sekarang kita jangan sampai membokarnya dengan pelanggaran juga," katanya.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F12%2F1de9d237-a351-480b-9faa-d068720908e2_jpg.jpg)


