Kalangan pengusaha merespons imbauan pemerintah terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Usulan itu tidak bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung kebijakan pemerintah, terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun, ia mengingatkan agar penerapan WFA tak mengganggu aktivitas ekonomi dan kelangsungan usaha.
"Kalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain," kata Shinta ketika ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12).
Menurutnya, banyak sektor usaha justru berada pada periode aktivitas puncak menjelang akhir tahun. Sehingga tetap membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung.
"Tapi ya jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas," ujarnya.
Shinta menjelaskan, penerapan WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Ada jenis pekerjaan yang secara teknis tidak memungkinkan dilakukan dari luar kantor, sehingga tidak dapat mengikuti skema kerja fleksibel.
"Kalau namanya pabrik ya tidak mungkin. Ada pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak mungkin dilakukan dari luar (kantor)," kata Shinta.
Meski demikian, Shinta menilai kebijakan WFA juga memiliki potensi manfaat bagi sektor lain, seperti pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukung, apabila diterapkan secara tepat.
"Kalau memang itu memang usaha pemerintah itu juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA juga kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, dari segi unsur elemen sektor lain itu juga bisa terbantukan," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau sektor swasta agar pelaksanaan WFA atau flexible working arrangement pada 29-31 Desember 2025 tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap kebijakan itu tetap diikuti dengan pemenuhan tugas dan kewajiban pekerja.
"Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan working from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Yassierli juga menekankan pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.





