KPPU Perkuat Institusi, Lantik 394 Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara

erabaru.net
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki babak baru transformasi kelembagaan dengan melantik seluruh 394 pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa ini dilaksanakan pada Rabu (18/12) di Gedung KPPU Jakarta, sekaligus menandai konsolidasi institusional otoritas persaingan usaha di Indonesia.

Pelantikan massal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan amanah strategis untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di tengah kompleksitas pasar yang semakin meningkat.

“Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” tegas Fanshurullah dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh insan KPPU menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Dengan sumber daya manusia yang kini berstatus ASN, KPPU berharap dapat lebih optimal menjalankan spektrum tugasnya, mulai dari penegakan hukum, pencegahan praktik tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel. Penguatan kelembagaan ini juga diharapkan sejalan dengan agenda reformasi regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” tambah Fanshurullah.

Pelantikan ASN KPPU menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran secara lebih konsisten, terukur, dan berbasis kepentingan publik, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hattrick OTT! KPK Tangkap 6 Orang di Hulu Sungai Utara Kalsel
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Donald Trump Ganti Nama Pusat Kennedy Art Center dengan Namanya Sendiri
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenag Keluarkan Aturan Baru Sekolah di Masa Tanggap Darurat Bencana, Pembelajaran Fleksibel
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Rismon Sianipar Tidak Percaya Meski Ditunjukkan Ijazah Jokowi, Yakup: Kami Sudah Duga Ini Terjadi
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.