Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara itu berkaitan dengan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan
“Salah satunya warga negara asing (WNAW) dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Budi mengatakan, kasus ini bermula dari salah satu persidangan di wilayah Banten. KPK menyebut ada jaksa meminta uang kepada WN Korea, atau diancam akan diberikan tuntutan berat.
“Modus-modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ucap Budi.
Baca Juga :Kasus Suap Gratifikasi di Ponorogo, KPK Panggil Sekretaris Direktur RSUD Wahyu Niken
Modus pemerasan itu berakhir dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang. KPK menangkap jaksa bersama dengan penasehat hukum dan ahli bahasa.
“Yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.
KPK mengutuk keras pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut. Sebab, bisa memperburuk citra Indonesia di kancah internasional karena korbannya WN Korea Selatan.
“Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan itu diambil karena Kejagung lebih dulu mengusut kasus yang dibidik KPK.
“Iya (sudah ada sprindik di Kejagung),” kata Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025, dini hari.
Sarjono menjelaskan, pihaknya sudah membidik jaksa yang ditangkap KPK pada 17 Desember 2025. Penegak hukum tidak bisa mengusut kasus yang sama.
“Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.


