Perpol Nomor 10 Bikin Ribut, Jhon Sitorus Minta Polisi Tidak Bikin Aturan Sendiri di Negara Demokrasi

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, ikut menaruh perhatiannya pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang jadi perbincangan publik beberapa hari terakhir.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut justru menempatkan Polri pada posisi yang bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Jhon, Perpol tersebut memberi kesan bahwa institusi kepolisian bukan berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum, melainkan sebaliknya.

“Perpol 2025 ini bisa dilihat sebagai upaya melawan konstitusi,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Jumat (19/12/2025).

Ia menekankan bahwa putusan MK sudah sangat jelas terkait posisi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

“Padahal, keputusan MK sudah jelas mengatakan anggota POLRI yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri,” Jhon menuturkan.

“Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri sebagai dasar pembenaran,” tambahnya.

Jhon bilang, jika setiap lembaga membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan konstitusi, maka prinsip negara hukum menjadi rusak.

“Seharusnya semua lembaga tunduk kepada konstitusi, bukan membuat aturan sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar Polri tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, tanpa masuk ke wilayah sipil.

“Biarkan Polri fokus kerja sesuai tupoksinya, sipil juga bekerja sesuai tupoksinya,” tandasnya.

Ia juga tidak lupa mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang harus menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Negara ini adalah negara demokrasi, bukan semi militeristik apalagi sampai terkesan otoritarian,” kuncinya.

Sebelumnya, Prof. Mahfud MD kembali bicara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.

Mahfud mengawali penjelasannya dengan meluruskan pemahaman publik terkait peran Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menegaskan, komisi tersebut bukan lembaga penanganan kasus hukum.

“Tim Reformasi Polri ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum, untuk meyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud, Selasa (16/12/2025).

Dikatakan Mahfud, masih banyak masyarakat yang keliru memahami tugas komisi tersebut.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah laporan yang masuk namun sama sekali tidak berkaitan dengan agenda reformasi.

“Jadi kalau sifatnya kasus, pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tu orang nda ngerti dikira komisi reformasi itu menyelesaikan kasus,” sebutnya.

Mahfud menyebut pernah menerima laporan yang sama sekali tidak relevan dengan mandat komisi.

“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya selingkuh dengan polwan, masa itu urusan reformasi,” Mahfud menuturkan.

Bukan hanya itu, laporan serupa juga datang dari internal kepolisian sendiri.

“Ada seorang polisi misalnya istrinya kepergok dengan ASN di hotel, lapor ke kita, itu bukan tugas kita,” lanjut Mahfud.

Terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Mahfud menegaskan bahwa secara kelembagaan, komisi reformasi memang belum membahasnya. Namun ia berbicara dalam kapasitas pribadi sebagai ahli hukum.

“Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya mengenai Perpol tersebut bukan atas nama komisi, melainkan sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.

“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vietnam Kejar Indonesia di Klasemen Medali SEA Games 2025
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Gelar OTT, KPK Keliling Kalimantan Selatan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jembatan Teupin Reudeup Aceh Terhubung: Bendera Merah Putih Berkibar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
• 40 menit lalusuara.com
thumb
Trump Minta China Bebaskan Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.