- Gubernur DKI Jakarta menjamin penetapan UMP 2026 mengikuti aturan pusat tentang formulasi penghitungan upah.
- Penetapan UMP Jakarta dijadwalkan harus sudah final sebelum tanggal 24 Desember sesuai regulasi PP.
- Pembahasan UMP tahun ini sengaja dipindahkan dari Balai Kota untuk meminimalisir keramaian diskusi tripartit.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sinyal terang terkait progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026.
Mantan Sekretaris Kabinet ini memastikan bahwa tenggat waktu penetapan upah tersebut akan mengikuti aturan pemerintah pusat.
Ia menyebut regulasi teknis terkait formulasi penghitungan upah sudah ditandatangani langsung oleh Presiden.
"Ya kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu yang ditandatangani oleh Bapak Presiden. Alfanya itu sudah ditetapkan 0,5 sampai dengan 0,9. Waktunya sudah ditetapkan tanggal 24 Desember," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menariknya, Pramono mengambil langkah tak biasa dengan memindahkan lokasi pembahasan UMP tahun ini ke luar kantornya.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta yang biasanya menjadi saksi panasnya perdebatan tripartit kali ini tidak dipilih sebagai tempat negosiasi.
Keputusan ini diambil secara sadar untuk meminimalisir hiruk-pikuk yang kerap mewarnai rapat dewan pengupahan.
"Memang kali ini pembahasan tidak dilakukan di Balai Kota. Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa lebih tenang untuk membahas," jelas Pramono.
Pemilihan lokasi netral ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha dengan kepala dingin tanpa tekanan massa.
Baca Juga: Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
Meski tidak dilakukan di pusat pemerintahan daerah, Pramono menjamin proses pembahasan tetap berjalan intensif.
Ia pun menargetkan angka final kenaikan upah buruh di Jakarta sudah bisa diputuskan sebelum perayaan Natal.
Optimisme tersebut didasari pada acuan regulasi yang sudah menetapkan variabel alpha dan batas waktu yang jelas.
"Saya yakin, mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final. Seperti yang diatur dalam PP tersebut," pungkas Pramono.



