Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Legislasi DPR RI menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berubah.

Berita dari kanal Kegiatan DPR kategori Berita ini dimuat Parlementaria dengan lokasi peliputan di Medan dan tertanggal 19 Desember 2025.

Ketua Panja RUU Kadin Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal tersebut saat meninjau dan menyerap aspirasi di kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 18 Desember 2025.

Bob Hasan menilai di balik peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah terdapat berbagai persoalan dan kebutuhan hukum yang perlu segera dicarikan solusi melalui pembaruan regulasi.

Empat Isu Utama Pembaruan Regulasi Kadin

Bob Hasan menjelaskan terdapat empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan Undang-Undang Kadin.

Alasan pertama adalah kebutuhan adaptasi Kadin terhadap globalisasi yang terus berkembang, termasuk isu perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang semakin masif.

Alasan kedua berkaitan dengan tuntutan dunia usaha agar lebih mengedepankan aspek keberlanjutan atau sustainability.

Ia menilai Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.

Bob Hasan juga menyoroti konflik internal di tubuh Kadin yang pernah menimbulkan dualisme kepemimpinan pada tahun 2013, 2015, dan 2024.

Menurutnya, konflik organisasi merupakan hal wajar, namun dualisme kepemimpinan menjadi sinyal perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel.

Aspek Yuridis dan Harapan Penguatan Peran Kadin

Alasan berikutnya adalah aspek yuridis, di mana Undang-Undang Kadin telah berusia lebih dari 38 tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Bob Hasan menyoroti munculnya berbagai regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Ia menegaskan bahwa perkembangan tersebut menuntut regulasi Kadin yang lebih adaptif dan sejalan dengan lanskap hukum ekonomi nasional.

Bob Hasan berharap pembaruan Undang-Undang Kadin dapat memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

Dalam kegiatan tersebut, Bob Hasan didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dea Salsabila Bersyukur Raih Emas Pentathlon SEA Games Thailand 2025 untuk Merah Putih
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ruang Fiskal Makin Sempit: Utang Bengkak, APBN Ditambal Pakai SAL
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
UPP Maccini Baji Aktifkan Posko Nataru 2025–2026 Amankan Angkutan Laut
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
KLH Angkut 116 Ton Gunungan Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Keteteran soal Permintaan Uang Kementerian, Ferdinand Hutahaean: Bukannya Tugas Lu Bayar-bayar Anggaran? Jangan Ngeluh
• 8 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.