Mahkamah Agung memutuskan untuk memperkuat putusan pengadilan di tingkat pertama terkait perkara narkoba yang menjerat nama musisi Fariz RM. Alhasil, Fariz RM pun tetap menjalani vonis 10 bulan penjara berdasarkan vonis hakim.
Keputusan itu pun lantas langsung menggugurkan kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan, tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum," tulis putusan tersebut seperti dilihat kumparan di laman resmi MA, Jumat (19/12).
Alasan Penuntut Umum Ajukan Kasasi Terkait Vonis Fariz RMKeputusan pengajuan kasasi ditempuh JPU lantaran merasa tidak puas dengan putusan hakim saat itu. Vonis Fariz RM dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Fariz dengan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Permohonan kasasi dengan nomor 12357 K/PID.SUS/2025 itu telah diputus pada Senin (15/12) lalu oleh majelis hakim, Prim Haryadi selaku ketua majelis. Dengan hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi.
Sehingga dengan putusan tersebut, vonis terhadap pelantun 'Sakura' itu pun tidak berubah sejak pengadilan tingkat pertama, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan Fariz RM telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," kata Lusiana.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis Fariz karena ia berulang kali memakai narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya.





