JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel).
"Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: KPK: OTT Jaksa di Banten Terkait Dugaan Pemerasan WN Korsel
Kasus pemerasan itu terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK OTT jaksa, tersangka , uu ite, kejagung, pemerasan jaksa, ott kpk di banten, jaksa peras wn korsel&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xNzAwMzIzMS8zLWpha3NhLXRlcnNhbmdrYS1wZW1lcmFzYW4td24ta29yc2VsLWRpYmVyaGVudGlrYW4tc2VtZW50YXJh&q=3 Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korsel Diberhentikan Sementara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ketiga jaksa yang menjadi tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama inisial HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa
- Nama inisial RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Nama inisial RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Dengan demikian, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Dugaan pemerasan itu terkait dengan penanganan perkara pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan sebagai pelapor.
"Dalam penanganan perkara ini (jaksa) tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ungkapnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan dan pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta.
Seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Anang menegaskan pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


