Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, enam orang yang diamankan terdiri dari dua pejabat Kejari HSU dan empat pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi, Jumat, 19 Desember 2025.
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ia mengungkapkan bahwa dugaan awal perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.
"Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," kata Budi.
Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara, akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers resmi.
Editor: Redaksi TVRINews





