Bisnis.com, JAKARTA - Informasi mengenai libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun. Salah satu momen penting yang selalu dinantikan adalah libur Natal dan Tahun Baru 2025, yang kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga maupun berlibur.
Libur nasional dan cuti bersama di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama Natal yang berlaku secara nasional.
Perlu diperhatikan bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta layanan publik tetap berjalan seperti biasa pada tanggal tersebut.
Jika melihat susunan kalender 2025, libur Natal dan cuti bersama ini berdekatan langsung dengan akhir pekan. Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025, jatuh tepat setelah cuti bersama, sehingga masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu. Kondisi ini tentu dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan kegiatan liburan bersama keluarga.
Posisi Tahun Baru dalam Rangkaian Libur NataruMeski sering disebut dalam satu rangkaian Nataru, libur Natal dan Tahun Baru memiliki dasar penetapan yang berbeda. Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional tersendiri dan jatuh pada hari Kamis.
Baca Juga
- Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!
- Inilah Kalender Libur Nasional 2026
Namun, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan untuk perayaan Tahun Baru. Artinya, setelah rangkaian libur Natal dan akhir pekan, hari kerja kembali berlangsung pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 sebelum memasuki libur Tahun Baru.
Libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025. Dengan Natal sebagai libur nasional pada 25 Desember dan Tahun Baru pada 1 Januari, akhir tahun berpotensi menghadirkan waktu istirahat yang cukup panjang.


