Bisnis.com, PALEMBANG — Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 naik menjadi Rp3,94 juta (Rp3.942.963).
Pengesahan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.
Deru menjelaskan besaran UMP Sumsel untuk tahun depan mengalami kenaikan 7,10% atau sesuai dengan usulan dalam rapat penetapan upah antara Dewan Pengupahan dan seluruh pihak terkait.
“Naik setara dengan Rp261.392 dari yang berlaku sebelumnya sebesar Rp3.681.531,” ungkap Deru di Palembang, Jumat (19/12/2025).
Dia berharap kenaikan UMP untuk tahun dapat menambah kesejahteraan bagi para buruh, tetapi juga tidak membebani bagi para pelaku usaha atau pengusaha.
“Jadi harapannya keputusan ini adalah keputusan yang proporsional untuk dapat diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.
Baca Juga
- Tok! UMP Sumatra Utara 2026 Naik 7,9% Jadi Rp3,23 Juta
- UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 7,22%, Bisa Tembus Rp6,1 Juta
- UMP 2026 Jatim: Buruh Desak Gubernur Khofifah Pakai Alfa 0,9
Selain UMP, Deru juga mengumumkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel untuk sembilan sektor. Secara terperinci, besaran UMSP pada setiap sektor sebagai berikut:
Besaran UMSP Sumsel 2026- Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp4.116.123.
- Sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115.
- Sektor industri pengolahan Rp4.143.870.
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp4.143.870.
- Sektor konstruksi Rp4.130.071.
- Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp4.110.356.
- Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp4.147.400.
- Sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440.
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp4.074.869.





