7 Fakta Menarik Seputar Gugatan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur yang selama ini dikenal harmonis dan sering menjadi panutan banyak orang, yaitu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

 Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Proses ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Bandung, dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui tentang perkembangan kasus ini hingga akhir 2025.

Pesan Mengejutkan dari Ridwan Kamil yang Digugat Cerai Atalia Praratya, Keduanya Kompak Tak Datang di Sidang Perdana
Sumber :
  • Instagram Atalia Praratya

 

1. Pernikahan Panjang Hampir 29 Tahun

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Selama hampir tiga dekade, mereka membina rumah tangga yang tampak bahagia, dikaruniai dua anak biologis serta satu anak angkat.

Pasangan ini sering membagikan momen kebersamaan di media sosial, menjadikan mereka sebagai contoh keluarga ideal di mata publik.

2. Gugatan Resmi Diajukan Melalui Sistem Elektronik

Gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya sekitar pertengahan Desember 2025 melalui sistem e-Court, dan langsung teregister di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Proses pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa kehadiran langsung Atalia.

3. Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kedua Pihak

Sidang pertama digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda utama mediasi. Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.

Atalia sedang menjalankan tugas kedinasan sebagai legislator, sementara Ridwan Kamil berada di luar kota. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

4. Tim Kuasa Hukum yang Kuat dari Kedua Belah Pihak

Atalia diwakili oleh Debi Agusfriansa sebagai ketua tim, sementara Ridwan Kamil menggandeng tim besar yang dipimpin Wenda Aluwi, dengan total sekitar delapan pengacara. Kedua tim menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

5. Alasan Gugatan Tetap Menjadi Rahasia Pribadi

Materi dan alasan di balik gugatan cerai tidak diungkap ke publik karena bersifat privat dan dilindungi undang-undang. Pihak pengadilan serta kuasa hukum keduanya konsisten menjaga kerahasiaan ini, meski spekulasi beredar di masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Tanpa Eko-logis, Kebijakan Dinilai kian Ego-logis
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Year in Review 2025: Tahun kejayaan konten lokal di layar streaming, K-Drama dan Hollywood lewat
• 21 jam lalubrilio.net
thumb
Niat Jepang Perkuat Peran di PBB, Imbangi Pengaruh China?
• 20 jam laludetik.com
thumb
Kenapa AS Ingin Gulingkan Rezim Nicolas Maduro di Venezuela?
• 2 jam laludetik.com
thumb
UGM Siapkan Mock-Up Hunian Sementara untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera, Masa Pakai Diklaim 3-5 Tahun
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.