Diduga Akibat Petasan, Bocah di Maros Alami Luka Bakar Serius

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAROS — Bocah delapan tahun MA harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka bakar serius disekujur tubuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan luka bakar yang dialami warga Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros ini disebabkan petasan.

Sebagai penanganan awal, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Maros Baru dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr La Palaloi.

Akan tetapi, luka bakar yang diderita korban cukup parah sehingga akhirnya harus dirujuk ke RSUP dr Wahidin Sudirohusodo.

Kasubit Pelayanan Keperawatan RSUD dr La Palaloi, Agus Sujadi mengatakan korban masuk ke rumah sakit dr La Palaloi dengan kondisi badan mengakami luka bakar.

“Pasien datang dengan keluhan nyeri pada luka bakar hampir seluruh tubuh terutama bagian punggung perut, paha dan kaki, dan kelamin kecuali wajah. Serta sebagian tangan kiri juga terbakar,” katanya.

Dia menjelaskan diagnosis sementara luka bakar derajat II luas luka 64,5 persen.

“Iya, ada kemarin masuk, dengan kondisi luka bakar 64,5 persen dengan derajat dua. Artinya luka bakarnya dalam sampai di otot,” sebutnya.

Dengan kondisi luka bakar serius itu, kata dia, korban perlu mendapatkan penanganan lebih intensif di rumah sakit rujukan khusus.

“Jadi Rumah Sakit Wahidin ini memiliki ruangan khusus atau unit khusus yang menangani luka bakar. Makanya kemarin sore korban dirujuk kesana supaya bisa mendapatkan penanganan intensif. Sebab luka bakar korban ini lebih 50 persen,” sebutnya.

Diakuinya saat dibawa ke Rumah Sakit dr La Palaloi kondisi korban dalam keadaan sadar.

Dia juga menyebutkan salah satu faktor yang memperparah kondisi korban diduga akibat bajunya yang terbakar.

“Jadi baju itu kan termasuk salah satu bahan yang mudah terbakar dan membentuk panas, sehingga itu juga ikut membuat trauma karena panas penyebaran api,” katanya.

Dia juga menjelaskan di RSUD dr La Palaloi, korban sudah mendapat penanganan.

“Penanganan gawat darurat sesuai Standar Operasional (SOP) untuk pasien luka bakar. Juga memenuhi kebutuhan cairan, kemudian merawat luka agar tidak infeksi. Dan tentu, paling pertama adalah memeriksa semua tanda-tanda vital pasien, kemudian baru kita melangkah ke tindakan sekunder seperti pencegahan infeksi,” jelasnya.

Dari kondisi pemeriksaan keseluruhan, kata dia, keadaan pasien harus dirujuk karena luka bakar cukup serius.

“Jadi memang harus mendapatkan penanganan khusus dan harus ditangani cepat,” katanya.

Sementara itu sebelumnya Bupati Maros, AS Chaidir Syam telah mengeluarkan daran larangan keras penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/1/SATPOLPP tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam edaran tersebut, petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan serta bahaya kebakaran sehingga dilarang digunakan di lingkungan masyarakat.

“Pemkab Maros menilai penggunaan petasan kerap memicu gangguan ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman padat penduduk, dan berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak,”pungkasnya.(rin)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kompetisi Makin Ketat, MG Motor Rilis 4 Mobil Baru Tahun Depan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, Gubernur Jakarta: Menghormati Korban Bencana Sumatera
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Humaniora kemarin, arsip bencana hingga penguatan literasi Al Quran
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Cek Jembatan Bailey di Padang Pariaman, Rampung Dibangun dalam Sepekan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Gempa Berkekuatan M4,8 Guncang Maluku
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.