Bisnis.com, PEKANBARU - Pengesahan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari gubernur Riau.
Meski proses pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah rampung, hasil akhirnya belum dapat disampaikan ke publik sebelum mendapatkan persetujuan kepala daerah.
Pembahasan penetapan UMP Riau 2026 berlangsung dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, yang secara aktif menyampaikan pandangan dan aspirasi masing-masing terkait besaran upah minimum tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rahmat mengatakan, proses pembahasan berjalan dinamis dan konstruktif.
Seluruh unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan sehingga keputusan yang dihasilkan diharapkan mencerminkan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha.
Baca Juga
- Sah! UMP Sumsel 2026 Naik jadi Rp3,94 Juta
- UMP 2026 Jatim: Buruh Desak Gubernur Khofifah Pakai Alfa 0,9
- Tok! UMP Sumatra Utara 2026 Naik 7,9% Jadi Rp3,23 Juta
“Pembahasan sudah selesai dan berjalan dengan baik. Semua pihak menyampaikan pandangannya. Namun, hasilnya belum bisa kami umumkan karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Plt gubernur Riau,” ujar Roni, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, setelah gubernur Riau memberikan persetujuan dan menetapkan besaran UMP 2026 secara resmi, pemerintah provinsi akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk melanjutkan proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Roni menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini penting agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup dalam menindaklanjuti kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota.
Penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai ketentuan pemerintah, dan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.




