JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita mulai turun dan kembali sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter pada Januari 2026.
Penetapan target tersebut seiring dengan mulai efektifnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan permendag tersebut telah ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025.
Aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, atau sekitar akhir Desember 2025.
Baca Juga: Harga Pangan 19 Desember 2025: Cabai Kembali Turun, Ayam dan Telur Terus Naik Jelang Nataru
“Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET,” kata Iqbal saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Antara.
Menurut dia, perubahan regulasi ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita yang selama ini dinilai belum optimal.
Pemerintah berharap, dengan aturan baru tersebut, harga Minyakita di tingkat konsumen bisa kembali normal dan tidak lagi melampaui HET Rp15.700 per liter.
Permendag 43/2025 membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade milik Kemendag.
Sebelumnya, proses tersebut masih dilakukan secara manual. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat perizinan, sekaligus memudahkan pengawasan distribusi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- harga Minyakita
- Minyakita turun Januari 2026
- HET Minyakita
- harga minyak goreng rakyat
- Permendag 43 Tahun 2025
- harga Minyakita Indonesia Timur





