Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting pada delapan aplikasi yang diduga digunakan mata elang atau debt collector yang menjual data nasabah leasing. Permohonan penghapusan sudah diajukan pada pihak platform digital atau Google.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449630/original/079269200_1766105263-E0C49C20-58FD-4CDB-A932-DF65E903A315.jpeg)