Kemkomdigi Minta Google Tindak 8 Aplikasi Mata Elang

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting pada delapan aplikasi yang diduga digunakan mata elang atau debt collector yang menjual data nasabah leasing. Permohonan penghapusan sudah diajukan pada pihak platform digital atau Google.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Masih Ada Pemadaman Listrik Bergilir di 4 Kabupaten di Aceh
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ancaman Bahaya Mikroplastik pada Peralatan Rumah Tangga
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Wilayah Pascabencana di Sumatra Masih Dinamis, BNPB: Berisiko Pengaruhi Kembali Infrastruktur Listrik
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Wali Kota Saling Bantu saat Bencana Sumatra, Kirim Logistik hingga Tenaga Medis
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dorong Peluang Kerja Gen Z, Kementerian Ekraf Hadirkan Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.