JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai penanganan perkara Darwanto, petani di Madiun yang disidang karena merawat landak jawa, harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak semata-mata berpijak pada pendekatan formalistik hukum pidana.
Pujiyono menilai, dalam perkara tersebut tidak terlihat adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Darwanto justru diketahui menyelamatkan dan merawat satwa tersebut, bukan memperjualbelikannya atau mengambil keuntungan ekonomi.
“Yang bersangkutan ini tidak ada niat jahat. Itu harus menjadi pertimbangan utama,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum: Lebai, Lebih Baik Dibina
Pujiyono mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember, meski hingga kini belum memiliki nomor resmi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=landak jawa, indepth, Komjak, restorative justice, Petani di Madiun disidang gara-gara pelihara landak, Darwanto selamatkan landak, indepth kasus landak jawa&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8yMjU4MjY2MS9rb21qYWstZG9yb25nLXBlbmRla2F0YW4ta2VtYW51c2lhYW4tZGkta2FzdXMtZGFyd2FudG8tZGFuLWxhbmRhay1qYXdh&q=Komjak Dorong Pendekatan Kemanusiaan di Kasus Darwanto dan Landak Jawa§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Namun, menurut dia, jiwa dan semangat undang-undang tersebut sudah dapat dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum.
Undang-undang itu menekankan bahwa pidana bukan satu-satunya jalan, terutama untuk perkara-perkara administratif yang tidak disertai niat jahat.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menjawab kepastian hukum secara normatif. Aspek kemanusiaan itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Baca juga: Berkaca Kasus Landak Jawa, Jaksa Diminta Perhatikan Keadilan Masyarakat dalam Tangani Perkara
Pujiyono menekankan bahwa secara prosedural kejaksaan tetap wajib membawa perkara ke persidangan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan alat bukti dinilai cukup.
Apalagi, penyidikan perkara tersebut bukan dilakukan oleh kejaksaan, melainkan oleh penyidik dari instansi lain.
Namun, ia menekankan bahwa tahap penuntutan adalah ruang penting untuk menghadirkan keadilan yang berimbang.
“Kalau dari Komisi Kejaksaan, kami melihat penuntutannya harus memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan,” kata Pujiyono.
Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini pun berpandangan bahwa jaksa juga bisa memberikan tuntutan lepas.
“Dituntut lepas itu lebih bagus. Perbuatannya mungkin terbukti, tapi dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Pujiyono memandang, pendekatan ini tidak bisa disamaratakan untuk semua perkara. Ia mencontohkan kasus pencurian berulang, seperti perkara pencurian burung yang dilakukan berkali-kali oleh pelaku yang sama.




