jpnn.com - Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Adam Muhshi menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional," kata Adam dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA: Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Dia menuturkan bahwa formula awalnya yaitu Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
BACA JUGA: Chandra Sebut Perpol 10/2025 Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Polri
Adam mengatakan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) yang selama ini menjadi pijakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di luar institusinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun, tetapi cukup mendapatkan penugasan dari Kapolri.
Kemudian, formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
BACA JUGA: Yenny Wahid Blak-blakan soal Tambang & NU, Ungkap Pembicaraan dengan Luhut
Adam menjelaskan putusan MK itu tentu saja berlaku langsung seketika sejak dibacakan dan putusan MK itu berlakunya menggantikan ketentuan UU Polri yang dinyatakan inkonstitusional, sehingga penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang berlaku saat ini adalah yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
"Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil," ujar Adam yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jatim.
Atau jika tidak ditarik kembali ke tubuh Polri, maka tidak ada jalan lain kecuali anggota Polri yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
"Tentu saja, Kapolri juga tidak bisa lagi memberikan surat penugasan baru kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga lain yang tak diperbolehkan oleh amar putusan MK itu," tuturnya.
Adam mengatakan sudah seyogianya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 tersebut.
"Jika Kapolri tak patuh, Presiden harus segera mencabut peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi wilayah kewenangan Presiden, sehingga hal itu menjadi kewajiban moral bagi Presiden Prabowo," ujarnya.
Dia mengatakan beban masyarakat sudah terlalu banyak dan hampir tiap waktu mendapatkan suguhan carut marutnya penegakan hukum, sehingga jangan ditambahi beban masyarakat dengan masih memberikan pekerjaan untuk mengajukan judicial review Peraturan Polri 10/2025 ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD juga menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perpol 10/2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.)," kata Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025) lalu.
Dia mengatakan menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," lanjutnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.
Menurutnya, UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri.
"Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.
Kemudian dia menyatakan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.
"Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.
Pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.
Perpol 10/2025 tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Kementerian dan lembaganya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpol 10/2025 yang Dibuat Kapolri Jadi Polemik, Menko Yusril Perlu Koordinasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




