Jaksa Geledah Kantor PT HWR & ESDM Sulut Terkait Dugaan Korupsi Tambang

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi menjelaskan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Kamis (18/12).

BACA JUGA: Wasekjen PBNU: Urusan Tambang Bukan Dasar Pencopotan Gus Yahya dari Kursi Ketum

Kata dia, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan areal tambang PT. HWR di Desa Ratatotok Selatan, serta Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado,” kata Januar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (19/12).

BACA JUGA: Rajiv DPR: Evaluasi Total Perizinan Wisata, Tambang Hingga Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Januar, tim penyidik menyita sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini antara lain dokumen-dokumen terkait dengan pengeloaan tambang PT. HWR; ekscavator sejumlah 8 unit; loader 2 unit; ADT 2 unit; PC 2 unit; CPU 3 unit; laptop 1 unit; daftar penggunaan sianida; penyegelan areal operasi produksi tambang emas PT.HWR.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh kepala seksi penyidikan kejaksaan tinggi sulawesi utara dan mendapat dukungan pengamanan oleh Pomdam XIII merdeka yg dikomandani langsung oleh Danpomdam XIII Merdeka,” ujarnya.

BACA JUGA: Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Dibakar Tim Gabungan, Lihat

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. HWR di wilayah Ratatotok tahun 2005-2025.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bak Petir di Siang Bolong, Ruben Amorim Kabarkan Skuad MU Kopong Jelang Laga Kontra Aston Villa
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Periksa Bupati Bekasi dkk Secara Intensif
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Lampung Kerahkan 4.021 Personel Amankan Nataru 2025/2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Mau Liburan Naik Kereta? Ini 10 Stasiun Favorit Saat Libur Nataru
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.