Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Ayah Ade Kuswara, HM Kunang (HKM) dan pihak swasta Sarja. Ketiganya terseret kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga :Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK Imbas OTT Ade Kuswara
Tiga tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari setelah pengumuman status hukum. Mereka kini tinggal sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Asep.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F12%2F19%2F1505e98b-5089-357b-a7c5-6b261435cbcb_jpg.jpg)

