GenPI.co - DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha di kawasan Jatiluwih menyusul terancamnya status Warisan Budaya Dunia (WDB) UNESCO.
Evaluasi tersebut dilakukan karena sejumlah kegiatan usaha di kawasan subak Jatiluwih terbukti melakukan pelanggaran.
Pembahasan pelanggaran pemanfaatan ruang untuk usaha itu pun mulai dibahas Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pembahasan langkah penindakan itu untuk kebaikan bersama. Sebab mencari penghargaan dunia sangat susah.
“Kita mesti jaga. Sekarang ada kegiatan yang sedikit ini (usaha restoran) kan tidak terlau banyak. Kita perlu perbaiki dan evaluasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).
DPRD Bali dalam rapat dengar pendapat tersebut juga memanggil 13 pelaku usaha yang melanggar di subak Jatiluwih.
Supartha menyampaikan 13 usaha itu terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai RTRW Kabupaten Tabanan di kawasan WBD Jatiluwih.
Kemudian melanggar alih fungsi lahan sawah dilindungi, pembangunan di area lanskap budaya UNESCO serta merusak integritas visual kawasan.
Pelanggaran tersebut dipastikan berpotensi mengancam dicabutnya status Jatiluwih dari WDB, sehingga bisa dikenai sanksi hilangnya bantuan internasional dari UNESCO.
Dewan dalam pertemuan itu belum menentukan sanksi terhadap pelaku usaha itu. tetapi sudah mulai menyusun solusi untuk petani tanpa melanggar pemanfaatan kawasan.
“Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia jadi tanggung jawab moral untuk generasi mendatang dan komunitas internasional,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:

