Menteri ATR Tak Akan Izinkan Pembangunan Kopdes Merah Putih di Lahan Sawah

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan tidak akan memberi izin pembangunan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di atas lahan sawah. Ini dalam rangka mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B 87% pada 2029.

LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional. 

“Banyak permohonan rakyat untuk toko-toko yang akan dibangun Kopdes Merah Putih. Mohon maaf saya surati, tidak bisa kalau sawah. Silakan cari lahan lain,” kata Nusron di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengatakan, jika satu Kopdes Merah Putih butuh lahan seluas satu hektare, maka sebanyak 88 ribu hektare sawah akan hilang. 

Kebijakan itu mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Di dalamnya menyatakan, lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B ditargetkan mencapai 75% pada tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai 87% pada 2029. 

Sementara, saat ini bahkan masih ada 307 rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang belum memuat LP2B. 

Syarat Tertentu untuk Alih Fungsi LP2B

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 jo. UU Cipta Kerja melarang alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional. 

Meskipun terdapat pengecualian, syarat ketat tetap diberlakukan. Sebelum melakukan alih fungsi, harus ada kajian kelayakan strategis. Disusul rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan dari pemilik, serta penyediaan lahan pengganti LP2B. 

Pasal 46 juga mengatur besaran lahan pengganti LP2B. Lahan pengganti paling sedikit tiga kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan lahan beririgasi. Lalu, lahan pengganti paling sedikit dua kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan non-pasang surut atau lebak.

Terakhir, lahan pengganti paling sedikit satu kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan tidak beririgasi. 

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Peralihfungsian LP2B dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kemudian, jika tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan LP2B, dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Namun, jika alih fungsi lahan tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidana ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jersey Timnas Indonesia Milik Ramdani Lestaluhu Terlelang Rp100 Juta untuk Donasi Sumatra
• 1 jam lalubola.com
thumb
Mantan Menlu Tan Sri Rais Yatim Sarankan Tito Karnavian Kembali Sekolah, Buntut Anggap Kecil Bantuan Malaysia
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Event Kejuaraan Nasional Diyakini Bisa Genjot Perputaran Ekonomi Lokal
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri PU Dorong Percepatan Pemulihan Irigasi Batang Anai Pasca Longsor
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.