Umumkan UMP Sumut 2026, Bobby Singgung Penempatan PPPK & Paruh Waktu

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung soal penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu saat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026.

Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 menjadi Rp3.228.971 yang mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Inilah Makna Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Dalam Banget

Dengan kenaikan tersebut, lanjut Bobby, UMP Sumut naik Rp236.412 per bulan dari tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp2.992.559.

"Kita (Pemprov Sumut) tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12).

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Dobel Senang, Mendapat Rp10 Juta di Hari Pelantikan

Atas penetapan UMP Sumut 2026 ini, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut menyesuaikan besaran kenaikan upah itu.

Gubernur berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi, dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.

BACA JUGA: Misal 2026 Ada 200 Formasi PPPK, Langsung jadi Jatah Paruh Waktu

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.

Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah.

Sebab, menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.

Dia mengatakan, kondusivitas dalam bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.

"Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.

Gubernur juga mengintruksikan Penjabat Sekretaris Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap agar melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Karena saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut cuma berjumlah 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi terdapat ribuan.

Dia berharap ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang digeser menjadi petugas pengawas ketenagakerjaan.

"Ini ngawasinya keteteran. Tolong Pak Sekda, didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," papar Bobby.

"PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ungkap Bobby. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp 9,5 M
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Lakon Makutharama dan Etika Air dalam Budidaya Tambak
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Irjen Asep Edi Main Mini Soccer Bareng Wartawan di Kapolda Cup 2025, Perkuat Sinergi Polri-Media
• 1 jam laludisway.id
thumb
FLOQ Hadirkan Akses Saham Global Berbasis Blockchain untuk Investor Indonesia
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
[Full] KPK Ungkap Aliran Rp804 Juta ke Kajari Hulu Sungai Utara
• 34 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.