Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Simak Perbedaannya

fajar.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Banyak yang masih penasaran dengan perbedaan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada beberapa perbedaan termasuk skema gajinya.

Berikut rincian gaji PNS yang terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:

Golongan I

Sementara untuk gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan keputusan MenPAN RB, dan besarnya tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan yang akan diterima :


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditjen Bina Adwil Pimpin Delegasi RI pada Pertemuan Ke-39 JBC Indonesia-Papua Nugini di Port Moresby
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Kabur saat OTT KPK
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
• 9 jam lalukompas.com
thumb
BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Pemulihan Bencana Sumatera
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Pasutri di Jepang Tewas Terjebak di Sauna, Diduga Pintu Rusak Saat Insiden Kebakaran
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.