Grid.ID - Kronologi pasutri di Jepang tewas terjebak di ruangan sauna hebohkan publik. Peristiwa tersebut pun terjadi saat kebakaran melanda.
Usut punya usut, kronologi pasutri di Jepang tewas di Jepang itu terjadi sebuah fasilitas sauna di pusat Kota Tokyo, Jepang. Yakni pada Senin (15/12/2025) lalu.
Dilansir dari Japan Today, korban diketahui bernama Masaya Matsuda, pemilik salon kecantikan berusia 36 tahun. Dan istrinya, Yoko Matsuda, seorang teknisi kuku berusia 37 tahun.
Mulanya, kebakaran terjadidi lantai tiga sebuah bangunan lima lantai di kawasan Akasaka. Yang diketahui adalah salah satu distrik hiburan dan bisnis paling terkenal di Tokyo.
Dimana seluruh bangunan tersebut digunakan sebagai sauna pribadi, terdapat kamar yang terletak di lantai dua hingga empat.Pihak berwenang menerima laporan sekitar pukul 12.25 siang.
Saat kejadian, pasutri tersebut ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri. Dengan posisi berbaring berdekatan.
Kedua korban mengalami luka bakar ringan di bagian bahu dan punggung. Lalu dilarikan ke rumah sakit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dikutip dari Japan Times, pasangan tersebut diduga terjebak di dalam ruangan sauna akibat pintu yang rusak dan tombol darurat yang tidak berfungsi.
Menurut sumber-sumber investigasi, gagang pintu unit sauna yang berbentuk huruf L ditemukan terlepas dan berada di lantai, baik gagang pintu di sisi dalam maupun di luar unit sauna.
Sedangkan, menurut Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) Tokyo dan sumber investigasi, penutup tombol darurat di dalam sauna tersebut telah dilepas.
Artinya bahwa pasangan tersebut kemungkinan mencoba menekan tombol tersebut setelah menyadari ada sesuatu yang salah.
Sinyal alarm yang seharusnya terkirim ke panel penerima di kantor lantai pertama, ternyata juga dalam keadaan mati. Diperkirakan aliran listrik ke panel tersebut telah mati sejak fasilitas sauna itu dibuka pada Agustus 2022.
Imbas dari kronologi pasutri di Jepang tewas itu, MPD kini menyelidiki praktik manajemen keselamatan sauna tersebut dengan tujuan mengajukan tuntutan atas dugaan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian. (*)
Artikel Asli

