Terungkap! Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Ijon Proyek ke Pengusaha hingga Rp14,2 Miliar

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) disebut telah menerima sejumlah "ijon" proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, uang suap itu mengalir melalui ayah ADK, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan itu berawal dari ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi Kabupaten periode 2024-2029.

Asep mengungkapkan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," tutur Asep saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Bahkan, kata Asep, Ade Kuswara sudah meminta ijon untuk proyek yang belum diadakan atau tahun depan kepada SRJ. KPK mentaksir, jumlah ijon proyek yang didapat ADK dari SRJ sebanyak Rp9,5 miliar.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," tutur Asep.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar," tambahnya.

Masih kata Asep, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp200 juta dari operasi senyap di Bekasi.

 

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," ungkap Asep.

"Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur kan seperti itu ya. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saltcheese Combo Race Season 3 Sukses Digelar
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Stok Beras Sulsel Aman hingga Lima Tahun, Bulog Tenangkan Publik Jelang Natal dan Tahun Baru
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Diskon Tarif Tol Nataru 2025/2026: Catat Jadwal, Ruas, dan Potensi Penghematan
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Raih 2 Emas di SEA Games 2025 saat Hamil, Diananda: Ada Bantuan dari Anak dalam Kandungan
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Qatar Tuan Rumah Duel Messi-Lamine Yamal di Finalissima Argentina-Spanyol Maret Nanti
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.