jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di kabupaten tersebut.
Ade Kuswara pun meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Suap Proyek-Proyek Bikin Bupati Bekasi Ditangkap KPK
"Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada para jurnalis yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Kena OTT, Andreas PDIP Singgung Pesan Megawati Terkait Antikorupsi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam Operasi Tangkap Tangan
Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Ade, Pak Kunang, dan Sarjani sebagai tersangka.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan



