6 Fakta Oknum Jaksa Jadi Tersangka Diduga Peras WN Korsel

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dari Korea Selatan.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan KPK pada Rabu (17/12) sore. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 9 orang, salah satunya adalah jaksa. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berikut fakta-faktanya:

1. Diduga Peras WN Korsel

Usai ditangkap, para pelaku kemudian diserahkan KPK ke Kejagung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

Baca juga: KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Dugaan Peras WN Korsel

2. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung kemudian melakukan penanganan kasus ini. Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Para tersangka itu terdiri dari tiga orang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, awalnya menjelaskan pihaknya telah menerima tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK di Banten pada Kamis (18/12). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA yang diusut oleh Jampidsus Kejagung.

"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Sebagai informasi, Redy Zulkarnaen (RZ) menjabat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan dua tersangka lainnya ialah pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang. Anang mengatakan pihaknya memang sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap WN Korsel yang menjalani persidangan di Banten.

Dia mengatakan Kejagung juga telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (17/12).

"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.

Kedua oknum jaksa yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK dan JPU Kejati Banten dengan inisial RV. Para telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berikut daftar tersangkanya:

1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK);
2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV);
3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ);
4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF);
5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Peras WNA, Termasuk Jaksa Kena OTT KPK




(lir/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sambut Pekan Nataru, TMII Siap Hadirkan "Hadiah dari Hati"
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pembahasan UMP DKI Jakarta Antara Buruh dan Pemerintah Tak Dilakukan di Balai Kota, Ini Alasan Pramo
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kongkalikong Bapak-Anak di Pusaran Kasus Korupsi Bupati Bekasi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Seskab: Penanganan Bencana di 3 Provinsi Skala Nasional, Gunakan Dana Pusat
• 21 jam laludetik.com
thumb
Cukunyinyi, Tempat Healing Rp15 Ribu buat si Introvert
• 34 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.