Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ternyata rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan (SRJ) selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024. Fakta itu diungkap KPK saat menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka korupsi, Sabtu dini hari (20/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Advertisement
"Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, kasus korupsi bupati Bekasi itu bermula saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Sejak saat itu, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu setahun terakhir melalui perantara ayahnya, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya.
"Adapun total 'ijon' yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar," katanya.
Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.



