Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Tri diduga mengantongi uang Rp1 miliar lebih.
"TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Uang itu didapat karena Tri menjadi perantara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN). Sebanyak Rp930 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022.
"Pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta," ujar Asep.
Baca Juga :Kajari HSU Albertinus Diduga Terima Rp804 Juta Hasil Peras Perangkat Daerah
Tri belum ditahan dalam kasus ini. Sebab, Kasi Datun Kejari HSU itu melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan digelar.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," ucap Asep.
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.




