KPK Tetapkan Bupati Bekasi Bersama Sang Ayah dan Pihak Swasta, Tersangka Suap

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Kabar yang ditunggu masyarakat Kabupaten Bekasi akhirnya terjawab terkait operasi senyap yang dilancarkan oleh Tim KPK, pada Kamis 18 Desember 2024 kemarin.

KPK menetapkan tiga tersangka suap proyek untuk tahun anggaran 2026 di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPK Benarkan Telah Menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam peristiwa tersebut.

"Tiga tersangka kita sudah tetapkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang selaku Kepala Desa Sukadami yang sekaligus Ayah dari Bupati dan pihak Swasta, Sarjan," ungkap Guntur Rahayu dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Sabtu (20/12) pagi.

Asep juga membeberkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekas.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ruangannya Disegel KPK, Bupati Bekasi Punya Harta Rp 79 Miliar

KPK juga menjelaskan dalam rekonstruksi perkara suap proyek TA.2026 di wilayah Kabupaten Bekasi, ADK diduga sebagai penerima suap dan HMK diduga berperan sebagai pihak penghubung atau yang mencarikan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara, SRJ diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap.

"Pihaknya akan terus mendalami alur pemberian suap dan peran masing- masing tersangka dalam perkara pengaturan proyek, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," tutupnya.

Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. (Ang)

 

 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp4 Miliar
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Ramalan Karier Shio 20 Desember 2025: Tikus, Kerbau, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek Rp14,2 Miliar
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono di Milad Jakmania: Persija Harus Juara di Usia Jakarta ke-500
• 18 jam laludetik.com
thumb
Dari Atas Molis BAIC, Ketua DPP PDI P Penanggulangan Bencana Tri Rismaharini Tinjau dan Apresiasi Relawan Baguna
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.