Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek Rp14,2 Miliar

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Asep menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, tim lembaga antirasuah lebih dulu melakukan giat tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025 dengan mengamankan 10 pihak untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ucap Asep

Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Hormati Rencana Pembuatan PP Terkait Perpol 10/2025
• 1 menit laluokezone.com
thumb
4 Makanan Bisa Menyebabkan Peradangan, Perlu Dibatasi
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Banjir Dahsyat di Petropolis Brasil, Mobil Hanyut Terseret Arus | BERUT
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
AS Dorong Pemerintahan Baru dan Pasukan Internasional untuk Stabilkan Gaza
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Video Viral Ungkap Segalanya: Drone Israel Tertembak, F-16 Hantam Kasino Kamboja
• 5 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.