Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Mata Elang yang Diduga Jual Data Nasabah

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Mata Elang yang Diduga Jual Data Nasabah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. 

Saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pemudik Nataru, Pemprov Jakarta Siapkan Tujuh Terminal

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Alexander menjelaskan, aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Baca Juga:
OJK Sebut Kinerja Perbankan Relatif Stabil pada Oktober 2025

Dia menjelaskan, terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga:
Avatar: Fire and Ash Raih USD12 Juta dalam Penayangan Perdana

Dia menambahkan, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Rombak Susunan Pengurus, Berikut Daftarnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waketum MUI Terkejut Dengar Pemerintah Tolak Bantuan untuk Korban Bencana
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Tips Memilih Kursi Kereta agar Tidak Menghadap Mundur
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Skema Cicilan Tadpole: Mengapa OJK Membatasi?
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Duduk Perkara Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Peras Kepala Dinas hingga Direktur Rumah Sakit
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Pascabencana, BNPB Ingatkan Risiko Kelistrikan
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.