Otonomi Daerah Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

ADA kecenderungan berbahaya dalam cara kita berbicara tentang otonomi daerah. Ia kerap diperlakukan seolah-olah hadiah dari pemerintah pusat: bisa diberikan, bisa ditahan, bahkan bisa ditarik kembali kapan saja.

Cara pandang semacam ini bukan hanya keliru, tetapi juga mengikis fondasi konstitusional negara kita.

Otonomi daerah bukan hadiah. Ia bukan kemurahan hati kekuasaan pusat. Ia adalah hak konstitusional yang lahir dari sejarah, ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan diperjuangkan melalui reformasi politik yang panjang.

Ketika otonomi diposisikan sebagai hadiah, maka daerah ditempatkan sebagai pihak yang harus selalu berterima kasih.

Padahal, dalam negara hukum demokratis, hubungan pusat dan daerah bukan relasi pemberi dan penerima belas kasih, melainkan relasi kewenangan yang diatur dan dibatasi oleh konstitusi.

Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah membuka ruang tafsir bahwa otonomi daerah berasal dari kebaikan pemerintah pusat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=otonomi daerah, kepala daerah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wODM1MTk0MS9vdG9ub21pLWRhZXJhaC1idWthbi1oYWRpYWgtcGVtZXJpbnRhaC1wdXNhdA==&q=Otonomi Daerah Bukan Hadiah Pemerintah Pusat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK

Kata “sendiri” di sini bukan sekadar pilihan redaksional, melainkan penegasan bahwa daerah memiliki ruang kemandirian dalam mengelola urusannya.

Dalam teori Hukum Tata Negara, otonomi daerah merupakan bagian dari desain pembagian kekuasaan dalam negara kesatuan.

Ia berfungsi sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan pemerintah pusat sekaligus sarana mendekatkan negara kepada rakyat.

Pemerintah pusat memang memegang kedaulatan, tetapi konstitusi mengharuskan kedaulatan itu dijalankan secara terbagi dan bertingkat.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa sentralisme yang berlebihan selalu melahirkan masalah.

Pada masa Orde Baru, daerah nyaris tidak memiliki ruang kebijakan berarti. Hampir seluruh keputusan strategis ditentukan dari pusat.

Ketimpangan pembangunan, ketidakadilan fiskal, dan rasa terpinggirkan di daerah menjadi harga mahal dari sentralisme tersebut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Reformasi 1998 lahir bukan semata untuk mengganti rezim, melainkan untuk mengoreksi cara negara dijalankan. Otonomi daerah menjadi salah satu pilar utama reformasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Waspadai Ancaman Terorisme Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Kelistrikan Banda Aceh Kembali Normal, Pemulihan di Empat Kabupaten Lain Terus Dikebut
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Hector Souto usai Raih Emas: Momen Luar Biasa untuk Futsal Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Perpres Baru LPG Bersubsidi Lagi Harmonisasi, Masa Transisi 6 Bulan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Muhammadiyah Siap Salurkan 30 Ton Beras Bantuan UEA
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.