Perpres Baru LPG Bersubsidi Lagi Harmonisasi, Masa Transisi 6 Bulan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kg bersubsidi sedang diharmonisasi. Implementasi skema terbarunya akan melalui masa transisi 6 bulan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg tanpa pengecer, yang sudah naik kelas menjadi subpangkalan.

"Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Contohnya gini, kalau sebelumnya siklusnya itu agen, pangkalan, terus ke pengecer, tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan," jelasnya saat acara Temu Media, Jumat (19/12).

Laode menjelaskan, pemerintah perlu mengatur margin di setiap level penyalur. Selain itu, regulasi juga diperlukan untuk menetapkan batasan pembeli yang berhak mendapatkan LPG 3 kg sesuai dengan pembagian desil.

"Sekarang kan belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut, walaupun sudah diimbau tetap tidak dilarang karena enggak ada aturannya," katanya.

"Di Perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya 1 sampai 10, apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data seperti itu," imbuh Laode.

Laode menyebutkan, Perpres baru tersebut masih diharmonisasi. Dia memastikan akan segera diterbitkan, meskipun tidak menjelaskan dengan rinci kapan targetnya.

Selanjutnya, setelah Perpres tersebut terbit, pemerintah membutuhkan masa transisi dan uji coba selama 6 bulan. Nantinya, uji coba akan diterapkan di lokasi dalam jangka waktu tertentu.

"Setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu, misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," tandas Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan rencana penerapan kebijakan LPG 3 kg satu harga serta skema pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih dalam tahap pembahasan dan belum difinalisasi.

Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya tidak digembar-gemborkan seolah sudah final, sebab pemerintah masih menyusun formula berbasis satu data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi gini, itu kan masih ditata (LPG satu harga), belum finalisasi. Formulasinya lagi diatur. Salah satu di antaranya (juga yang) opsinya pakai KTP. Tapi itu belum final," ucap Bahlil saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/8).

Kementerian ESDM sempat menyatakan bahwa kebijakan LPG 3 kg satu harga berlaku mulai tahun 2026, seiring dengan kewajiban pembeliannya menggunakan NIK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Bekasi Terjaring OTT, Andreas PDIP Harapkan KPK Tak Jadi Alat Politik
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 3 Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
UMP 2026 Sulsel Disepakati Naik 7,21%, Dewan Pengupahan: Masih Tunggu Penetapan Gubernur
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Prospek Cuaca BMKG Jelang Natal 25 Desember 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Dove Hadirkan Formula Revolusioner Hairfall Control dengan Kandungan Skincare
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.