Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondisi lokasi agar tetap utuh saat proses penegakan hukum berlangsung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo atau kondisi awal suatu tempat, sehingga tidak ada perubahan, pemindahan barang, maupun aktivitas lain yang dapat memengaruhi proses penyidikan.

“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel. Nah, itu fungsi dari segel tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Penyegelan Dilakukan Saat OTT

Asep menjelaskan, penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Menurut KPK, tindakan penyegelan merupakan prosedur standar dalam upaya pengamanan lokasi yang dinilai relevan dengan perkara, meskipun pemilik rumah tidak serta-merta menjadi tersangka.

“Penyegelan itu dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam perkara tersebut,” ujar Asep.

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau diubah sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

Kajari Bekasi Bukan Tersangka

KPK menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman tidak termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, segel yang dipasang di rumah Kajari Bekasi akan dibuka kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan bukan tersangka, maka nanti dalam prosesnya pasti segel itu akan dibuka,” jelas Asep.

KPK memastikan setiap tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan kepastian hukum, termasuk dalam hal penyegelan tempat atau bangunan milik pihak tertentu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sederet Fakta Orang yang Terlalu Sensitif Terhadap Penolakan
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemulihan Pascabencana Sumatra Jadi Prioritas Nasional, Butuh Pengawalan Bersama
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Diduga Kantongi Rp1,07 Miliar
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Formula Baru UMP 2026 Resmi Diteken, Kenaikan Upah Diproyeksi Lebih Moderat
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera Kini 1.071 Orang, 185 Masih Hilang
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.