JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Hingga kini, sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan penghapusan itu dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google," kata Alexander dalam siaran pers Komdigi, Jumat (19/12).
Baca Juga: Istana Pastikan Tak Ada Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika Serikat | SAPA MALAM
"Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses."
Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL diduga digunakan sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.
Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Baca Juga: Buntut Kasus Kalibata, OJK Evaluasi dan Perketat Aturan Penagihan Utang
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- aplikasi mata elang
- debt collector
- data nasabah
- perlindungan data pribadi
- kementerian komdigi





