Jakarta, VIVA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri didesak segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian lahan fiktif di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, ke Kejaksaan. Kasus ini menimbulkan kerugian fantastis mencapai SGD 6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial B dan W. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan menawarkan lahan yang bukan miliknya di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Oktober 2024. Desakan pelimpahan perkara disampaikan langsung Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal.
"Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Jusuf Rizal dikutip, Sabtu, 20 Desember 2025.
Jusuf Rizal bersama Panglima Brikom LIRA, Paulus Johny Ismail, serta Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto, sebelumnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menghadiri undangan gelar perkara khusus yang digelar Subdit 3 Dittipideksus pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Jusuf menegaskan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020. Modusnya, para tersangka menawarkan pembelian lahan di kawasan Barelang, Batam, padahal lahan tersebut bukan milik mereka.
Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar dan melibatkan investor asing. LBH LSM LIRA, lanjut Jusuf, terlibat aktif mengawal proses hukum agar penyidikan berjalan transparan dan tidak disusupi kepentingan oknum tertentu.
"Bila itu terjadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Sementara, pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini sempat mengalami stagnasi hampir satu tahun sejak 2024.
Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah B dan W resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. Dari hasil gelar perkara khusus, LBH LSM LIRA menilai penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.




