GORONTALO, iNews.id - Polisi menangkap pria pemeran video mesum dengan siswi SMP di Gorontalo yang viral di media sosial. Pelaku berinisial RP (19) diperlihatkan petugas dengan kondisi rambut sudah digunduli.
Saat ini, pelaku RP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diamankan aparat Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kota Utara.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah video berdurasi 1 menit 43 detik itu menyebar luas di jagat maya.
Saat diekspose kepada publik, RP terlihat memakai baju tahanan, mengenakan masker untuk menutup wajah dengan rambut botak. Dia hanya tertunduk saat digiring petugas.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa RP dijemput langsung oleh petugas di kediaman keluarganya. Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status korban yang masih duduk di bangku SMP membuat perkara ini masuk kategori kejahatan terhadap anak.
“Tersangka RP sudah kami amankan. Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Meski dalam video terdapat unsur suka sama suka, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Hukum tetap memandang korban sebagai anak yang wajib dilindungi negara.
Atas perbuatannya, tampang pria pemeran video mesum dengan siswi SMP Gorontalo digunduli itu kini harus menghadapi ancaman pidana berat. RP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video mesum tersebut. Penyebaran konten asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Original Article



