JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan dua orang lainnya berinisial HMK dan SRJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Asep menjelaskan berawal sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi 2024-2029, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Belum Diungkap | BERUT
Asep menyebut, SRJ merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proyek-proyek di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan pada 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan oleh Ade Kuswara dengan SRJ.
"Dan (ADK) sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap Asep.
Dalam kasus yang menjeratnya, Asep menyebut, Ade Kuswara menerima uang hingga miliaran rupiah dari tersangka SRJ selaku pihak swasta.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar," ujar Asep.
Asep mengatakan pemberian uang dari SRJ untuk Ade Kuswara itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati bekasi
- ade kuswara
- ade kuswara kunang
- tersangka
- konstruksi perkara




